KESEHATAN LINGKUNGAN ADALAH


³Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang


untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis´

(Pasal 1 butir 1 UU No. 36 Tahun 2009)



³Kesehatan masyarakat adalah ilmu dan seni (kiat/art) untuk :
1. mencegah penyakit

2. memperpanjang harapan hidup, dan

3. meningkatkan kesehatan dan efisiensi masyarakat

melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk :

a. sanitasi lingkungan

b. pengendalian penyakit menular

c. pendidikan hygiene perseorangan

d. mengorganisir pelayanan media dan perawatan agar dapat dilakukan



diagnosis dini dan pengobatan pencegahan, serta e. membangun mekanisme sosial, sehingga setiap insan dapat menikmati standar kehidupan yang cukup baik untuk dapat memelihara kesehatan.

Dengan demikian, setiap warga negara dapat menyadari haknya atas

kehidupan yang sehat dan panjang ³

(Winslow, 1920)



Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu

menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan

lingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup manusia yang sehat,

sejahtera dan bahagia

(Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan)



³Ilmu Kesehatan Lingkungan diberi batasan sebagai ilmu yang mempelajari

dinamika hubungan interaktif antara kelompok penduduk atau masyarakat

dengan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup seperti

spesies kehidupan, bahan, zat atau kekuatan di sekitar manusia, yang

menimbulkan ancaman, atau berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan

masyarakat, serta mencari upaya-upaya pencegahan´.

(Umar Fahmi Achmadi, 1991)



Kesehatan lingkungan adalah upaya untuk melindungi kesehatan manusia

melalui pengelolaan, pengawasan dan pencegahan factor-faktor lingkungan

yang dapat mengganggu kesehatan manusia

(Sumengen Sutomo, 1991)



Kesehatan lingkungan adalah ilmu & seni dalam mencapai keseimbangan,

keselarasan dan keserasian lingkungan hidup melalui upaya pengembangan

budaya perilaku sehat dan pengelolaan lingkungan sehingga dicapai kondisi

yang bersih, aman, nyaman, sehat dan sejahtera terhindar dari gangguan

penyakit, pencemaran dan kecelakaan, sesuai dengan harkat dan martabat

manusia.

(Sudjono Soenhadji, 1994 )



Kesehatan lingkungan adalah Ilmu dan seni untuk mencegah pengganggu,

menanggulangi kerusakan dan meningkatkan/memulihkan fungsi lingkungan

melalui pengelolaan unsur-unsur/faktor-faktor lingkungan yang berisiko

terhadap kesehatan manusia dengan cara identifikasi, analisis,

intervensi/rekayasa lingkungan, sehingga tersedianya lingkungan yang

menjamin bagi derajat kesehatan manusia secara optimal.

(Tri Cahyono, 2000)



Kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologis yang harus ada antara manusia dengan lingkungannya agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.

Ruang lingkup:

1. Penyediaan air minum

2. Pengolahan air buangan dan pengendalian pencemaran

3. Pengelolaan sampah padat



4. Pengendalian vector 5. Pencegahan dan pengendalian pencemaran tanah dan ekskreta manusia 6. Hygiene makanan 7. Pengendalian pencemaran udara 8. Pengendalian radiasi 9. Kesehatan kerja 10. Pengendalian kebisingan

11. Perumahan dan permukiman

12. Perencanaan daerah perkotaan

13. Kesehatan lingkungan transportasi udara, laut dan darat

14. Pencegahan kecelakaan

15. Rekreasi umum dan pariwisata

16. Tindakan sanitasi yang berhubungan dengan epidemic, bencana,



kedaruratan 17. Tindakan pencegahan agar lingkungan bebas dari risiko gangguan kesehatan (WHO, 1979) Sanitasi adalah usaha pengendalian faktor-faktor lingkungan fisik manusia yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia.

Ruang lingkup :

a. cara pembuangan ekskreta, air buangan dan sampah

b. penyediaan air bersih



c. perumahan d. makanan

e. individu dan masyarakat agar berperilaku sehat (personal hygiene)

f. arthropoda, mollusca, binatang pengerat serta pejamu lainnya

g. kondisi udara

h. pabrik, perkantoran, permukiman, jalan umum dan lingkungan umumnya.

(WHO)



Hygiene adalah usaha kesehatan preventif atau pencegahan penyakit yang menitik beratkan kegiatannya baik pada usaha kesehatan perorangan maupun kepada usaha kesehatan lingkungan fisik dimana orang berada.

(Soebagio Reksosoebroto,1990) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan BAB XI KESEHATAN LINGKUNGAN Pasal 162

Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan

yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan

setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 163

(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan

lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.

(2) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup

lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan

fasilitas umum.

(3) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-

unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:

a. limbah cair;

b. limbah padat;

c. limbah gas;

d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan

pemerintah;

e. binatang pembawa penyakit;

f. zat kimia yang berbahaya;

g. kebisingan yang melebihi ambang batas;

h. radiasi sinar pengion dan non pengion;

i. air yang tercemar;

j. udara yang tercemar; dan

k. makanan yang terkontaminasi.

(4) Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan

lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah.